JENIS - JENIS DAN BENTUK KOPERASI

WARIH PURWANI
17215110
3EA33


EKONOMI KOPERASI
  
                   JENIS –JENIS DAN BENTUK KOPERASI


Jenis Koperasi  (PP 60 Tahun 1959)  

 a. Koperasi Desa
 b. Koperasi Pertanian
 c. Koperasi Peternakan
 d. Koperasi Perikanan
 e. Koperasi Kerajinan/Industri
 f.  Koperasi Simpan Pinjam
 g. Koperasi Konsumsi


Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi:  

 a. Koperasi pemakaian
 b. Koperasi penghasil atau Koperasi  produksi
 c. Koperasi Simpan Pinjam


Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12 /67 tentang Pokok – pokok Perkoperasian (pasal 17)
1.   Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2.  Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.



BENTUK KOPERASI (PP No. 60 /  1959) 

a. Koperasi  Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi  masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.


BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (Sesuai PP 60 Tahun 1959) 

Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Di tiap Daerah  Tingkat II ditumbuhkan  Pusat Koperasi
Di tiap  Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi


KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER

  • Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
  • Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .


PERMODALAN KOPERASI ARTI MODAL BAGI KOPERASI
Modal  merupakan sejumlah dana yang akan digunakan  untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
Beberapa macam modal :
1)    Modal jangka panjang
2)    Modal jangka pendek
3)      Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.

SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI  (UU NO. 12/1967)
·         Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota  untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama  untuk semua anggota

·         Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.

·         Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.

SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI  (UU No. 25/1992)

Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.


Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENDEKATAN ETNOSENTRIS, POLISENTRIS, DAN GEOMETRIS TERHADAP BISNIS GLOBAL

Manajemen pemasaran global,(coklat silverqueen)

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI